Gegara Belum TahuTeknologinya, Residivis Curanmor Malah Tertangkap Satreskrim Polres Takalar

Gempita.co-Satreskrim Polres Takalar membekuk dua residivis pelaku pencurian motor atau Curanmor. Polisi mengungkap jika Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa  bernama Arifin alias Pipin (28) dan Risal Alias Bocco (20).

“Ada dua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap. Kasus pencurian motor ini di dua TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto saat rilis di Mapolres Takalar, Kamis (6/4/2023) Iptu Agus melanjutkan kasus pencurian motor terjadi tahun lalu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasus pencurian motor pertama dilaporkan di wilayah Kecamatan Mappasunggu, dimana korban melaporkan motornya dicuri di halaman masjid pada saat salat subuh.

“Di TKP pertama pelaku mencuri motor honda PCX. Motor ini pakai remot jadi waktu pelaku melancarkan aksinya dia  mendorong motor milik korban hingga ke rumah pelaku,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Gowa bersama Polsek Mapasunggu mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah lima bulan pengejaran.

“Alhamdulillah, setelah pengejaran 5 bulan, pelaku bernama Pipin berhasil kami tangkap. pelaku ditangkap di Gowa,” kata perwira dua balok ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali