Gempita.co – Maryono Teguh atau Mario Teguh yang dikenal sebagi motivator dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno telah membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, mengatakan, “Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya.”
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” tambahnya.
Mario dilaporkan ke polisi berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Masalah yang dilaporkan terkait dengan pelapor yang telah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, tetapi Mario tidak memenuhi janjinya.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.
“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan,” ujarnya.
“Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan,” lanjutnya.
“Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” jelasnya lagi.
Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengakui adanya laporan terkait hal tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” jelas Trunoyudo.
Sumber: PMJ News