Gelar Resepsi Pernikahan Saat Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

Jakarta, Gempita.co-Lantaran menggelar pesta resepsi pernikahan pada saat mewabahnya virus corona, jabatan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dicopot. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tanggal 19 Maret 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri,” kata Yusri, Kamis (2/4/2020).

Isi Maklumat Kapolri jelas dan tegas dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa berkumpul.

Sasarannya, kata Yusri, tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga untuk seluruh anggota dan keluarga Polri. “Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.

Yusri menyebut, Fahrul ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” tutupnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali