Geledah Rumah Kediaman Gubernur Sulsel, KPK Menemukan Ini !

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sul-Sel dan kediaman pribadi Gubernur Sulses (NA) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Hari ini (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Ali, tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai, namun Ali tidak menjelaskan jumlah uang yang diamankan KPK.

“Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” kata Ali.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

“Yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR,” kata Ali.

Untuk jumlah uang tunai, kata Ali, masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.

“Selanjutnya terhadp dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera  dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali