Gelombang Kedua WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dipulangkan KBRI dan Kemenlu

Gempita.co – Gelombang kedua sebanyak 52 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) pada Minggu (23/10/2022), dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Sebelumnya pada 13 Oktober 2022, sebanyak 20 PMIB telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam melakukan pencegahan agar Saudara-saudara kita di Indonesia tidak terus-terusan terjebak dan menjadi korban eksploitasi dari para sindikat perekrut,” ungkap Rosie Anjani, Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, dikutip dari siaran pers, Senin (24/10/2022).

Rosie mengutarakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi darurat nasional di Indonesia karena banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi pasca pandemi dengan menawarkan iming-iming pekerjaan di Kamboja bergaji besar melalui proses rekruitmen yang instan.

52 dan 20 PMIB tersebut merupakan bagian dari semesta 172 PMIB yang penanganan kasusnya sedang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh. Keseluruhan PMIB telah melalui proses asesmen dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya pada bulan Agustus 2022, Kemlu telah memulangkan sebanyak 241 PMIB dari kamboja yang juga memiliki indikasi sama terkait tindak pidana tersebut.

Namun demikian, sayangnya hingga saat ini KBRI Phnom Penh masih menerima banyak aduan dari WNI di Kamboja yang mengaku telah menjadi korban penipuan lowongan kerja.

Kedatangan para WNI tersebut ke Kamboja berujung pada eksploitasi para WNI yang akhirnya dipekerjakan sebagai scammer daring untuk menawarkan investasi palsu.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada para PMIB, para WNI tentunya memiliki alasan yang valid terkait kedatangannya ke Kamboja untuk mencari nafkah. Sebagian mengaku karena kehilangan pekerjaan semasa pandemik, usaha yang pailit, hingga para lulusan sekolah menengah ataupun perguruan tinggi yang kesusahan mencari lapangan pekerjaan di Indonesia.

KBRI Phnom Penh terus mengingatkan agar masyarakat di Indonesia tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial.

Selain itu, pemberangkatan kerja PMI ke luar negeri yang dilakukan secara prosedural memerlukan tahapan yang panjang, tidak singkat seperti yang dijanjikan para sindikat perekrut.

Sumber: ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali