Gemparkan Dunia Maya Soal Covid-19, Inilah Cerita Aktivis Anti Masker yang Ditahan Polisi

Aktivis Anti Masker Yunus Wahyudu/dok.satukanal.com

Banyuwangi, Gempita.co – Di tengah Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan akan berakhir, pernyataan M. Yunus Wahyudi, yang mengaku aktivis anti masker membuat gempar dunia maya. Pasalnya, dia menyakini bahwa kematian orang karena Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi tidak ada alias hoaks.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, Yunus menegaskan tidak akan memakai masker karena meyakini di daerahnya tidak ada Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Alasannya lainnya, menurut Yunus berdasarkan pernyataan Menkes Terawan Agus Terawan orang sehat tidak perlu menggunakan masker.

Ia juga menjemput jenazah pasien Covid-19, dan menyatakan agar tidak semua yang sakit tidak vonis terpapar virus Corona.

Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, pada Selasa (13/10/2020) malam, Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menjeratnya dengan Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 a jo Pasal 28 serta Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aktivis Yunus Wahyudi/dok.jatimtimes.com

“Hari ini saya masuk sel (ditahan) karena terkait juga penjemputan paksa (pasien corona) di rumah sakit. Saya berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi, saya telah menginspirasi daripada ketakutan masyarakat semuanya bahwa COVID-19 adalah sesuatu yang bukan membahayakan, tapi COVID-19 cukup dihindari saja,” kata Yunus, dilansir dari surabaya.bisnis.com.

Aktivis asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini diperiksa berkaitan dengan penyataannya dalam rekaman video yang tersebar dan viral di sosial media bahwa di Banyuwangi tidak ada Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi penetapan tersangka terhadap Yunus Wahyudi ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin

“Di sini yang bersangkutan diperiksa penyidik, berkenaan apa yang dilakukannya dan pernyataan yang diunggah di sosial media facebook. Sebelumnya kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan ketarangan saksi ahli,” sambung Arman.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali