Gerak Cepat, KKP Investigasi Perusahaan yang Ditangguhkan Ekspornya oleh Tiongkok

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terkait penangguhan ekspor dari PT ALI ke Tiongkok. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memastikan, jajarannya masih di lapangan untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.

“Tim kita masih di Tuban (PT ALI), terkait adanya penangguhan ekspor dari Tiongkok,” kata Rina di Semarang, Rabu (11/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rina memastikan, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI. Sementara pelaku usaha lain, masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negeri Tirai Bambu. Hingga Juni 2020, Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang terdaftar dan bisa ekspor ke RRT berjumlah 663 UPI.

“Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan,” urainya.

Dikatakannya, dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Indonesia melalui BKIPM sebagai otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) sudah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara mitra. Salah satunya ialah dengan General Administration of Custom of the People’s Republic of China (GACC) juga telah terjalin kerja sama SJMKHP sejak 11 November 2008, yang telah diperpanjang pada 27 November 2019.

Kemudian pada 15 Juli 2020, BKIPM telah melakukan video conference dengan GACC selaku otoritas kompeten keamanan hasil perikanan di Tiongkok, terkait kewaspadaan terhadap kontaminasi virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19.

Sementara BKIPM juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala UPT KIPM dengan Nomor: 758/BKIPM.3/IV/2020 agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan pengendalian (melalui inspeksi, verifikasi, surveilen, pengambilan contoh, serta pengawasan stuffing) terhadap UPI yakni untuk wilayah Zona Hitam dan Merah pengendalian dilakukan melalui “Remote Inspection”.

“Sedangkan wilayah pada Zona Hijau dan Kuning dapat dilakukan “Inspeksi Tatap Muka” seperti keadaan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Tak hanya bagi internal, BKIPM pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada UPI terkait “Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 dalam Kegiatan Produksi” dengan menerapkan antara lain, desinfeksi sarana-prasarana ruang porses secara rutin, skrining kesehatan pada setiap personil yang bekerja di ruang proses. Selanjutnya physical distancing pada personil di ruang proses, penggunaan masker sejak dari rumah dan penggantian masker secara berkala, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau desinfektan secara berkala, dan pengaturan jadwal kerja sehingga tidak terjadi penumpukan pekerja dalam saatu ruangan, serta pemberian suplemen kesehatan bagi setiap pekerja.

“Intinya kita terus berupaya agar produk yang kita ekspor benar-benar aman dan terjamin mutunya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar kabar penangguhan impor ikan beku oleh otoritas Tiongkok kepada PT ALI setelah terdeteksi virus Covid-19 di sampel produk. Selain perusahaan dari Indonesia, juga terdapat perusahaan lain dari Brazil, Ekuador, dan Rusia yang terdeteksi virus pada sampel produk saat dilakukan pengujian.

Sumber: Humas BKIPM

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali