Geram dengan Twitter, Trump Ancam Tutup Media Sosial

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/AFP

Gempita.co – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menutup media sosial setelah Twitter memberikan label dua kicauan terbarunya sebagai klaim palsu.

Trump yang geram dengan Twitter langsung mengeluarkan perintah eksekutif tentang media sosial. Perintah eksekutif ini ditandatangani Trump pada Kamis (28/5/2020), menyusul pertikaiannya dengan Twitter yang menandai twitnya dengan label cek fakta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Trump mengatakan, peraturan diperlukan karena perusahaan media sosial itu bukan lagi forum netral tetapi terlibat dalam “aktivitas politik.”

Setelah perintah eksekutif ini diberlakukan, platform media sosial seperti Twitter dan Facebook bisa dituntut secara hukum.

Menurut Trump, platform semacam itu memiliki “kekuatan tidak terbatas untuk menyensor, membatasi… hampir semua bentuk komunikasi antara warga negara.”

“Terutama ketika mereka melakukan apa yang mereka lakukan, karena mereka melakukannya dengan salah, mereka memiliki sudut pandang.”

Kemarahan Trump terhadap Twitter karena menganggap twit nya tentang metode mail-in ballots pada pemilu AS 2020 adalah disinformasi.

Raksasa media sosial Twitter mengomentari dua kicauan Trump pada Selasa (26/5/2020). Kedua kicauan itu berisikan anggapan Trump bahwa pemungutan suara melalui ‘mailing voting’ akan melahirkan pemilu AS yang curang. Twitter membantah dan menyebut kicauan-kicauan Trump itu tanpa bukti.

“Partai Republik merasa bahwa platform media sosial benar-benar membungkam suara-suara konservatif. Kami akan sangat mengawasi, atau menutupnya, sebelum hal ini terjadi,” tulis Trump, dilansir dari AFP, Rabu (27/5/2020).

Saat ditanya mengapa dia tidak pergi begitu saja dari Twitter, di mana dia memiliki 80 juta followers, Trump mengatakan dia akan pergi, jika sudah tidak bergantung pada platform itu untuk memotong akses ke media tradisional, yang dia keluhkan tidak adil.

“Ada begitu banyak berita palsu, ini memalukan. Jika itu bisa ditutup secara hukum, saya akan melakukannya,” katanya.

 

 

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali