Gerebek Hotel Alona Milik Artis Cynthiara Alona, Polda Metro Amankan 15 PSK Dibawah Umur

Jakarta, Gempita.co – Pekerja seks komersil (PSK) sebanyak 15 orang yang masih di bawah umur diamankan Polda Metro Jaya, saat menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021).

“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menjelaskan, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi pekerja seks komersil (PSK) antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan.

“Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” katanya

Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali