Giliran Rumah Pribadi Mensos Digeledah KPK, Disita Sejumlah Dokumen

Mekanismenya tetap sama, hanya penyalurannya sebulan sekali karena nilai bantuannya berkurang/foto: dok.bpjs

Giliran Rumah Pribadi Mensos Digeledah KPK, Disita Sejumlah Dokumen

Jakarta, Gempita.co-Penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 terus berlanjut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kini giliran rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat Juliari sebagai tersangka.

“Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda,yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Tersangka JPB (Juliari),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Selain rumah Juliari, penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus suap bansos Covid-19.

“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ali mengatakan, tim akan menganalisa dokumen-dokumen yang diamankan untuk selanjutnya menyita dokumen tersebut.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap.

Sedangkan, Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali