Giliran WNA Asal Amerika Overstay, Dideportasi Imigrasi Denpasar Bali

Gempita.co – Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial RK (46) terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60
(enam puluh) hari, pukul 01.00 WITA, Selasa (4/4/2023), dideportasi melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dini hari tadi pukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi selaku Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan
melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam
keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,
termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy dalam siaran persnya kepada media.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali