Giliri Siswi SMP di Cianjur, Tujuh Remaja Meringkuk dalam Sel

ilustrasi

Cianjur, Gempita.co – Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur sebagai tersangka setelah para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Para tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur Minggu, mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur, sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan,” katanya.

Sebelumnya Polsek Agrabinta, mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak keluarga mendapati ananknya yang tidak sadarkan diri, diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.

Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi. Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.

Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di Puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras dan obat terlarang dosis tinggi. Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban diperbolehkan pulang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali