Gisel Tidak Ditahan Polisi, karena Pertimbangan Ini !

Jakarta, Gempita.co – Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.Namun tidak ditahan polisi karena pertimbangan penyidik karena tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“GA dan MYD koperatif selama dipanggil, hadir pertanyaan menjawab sehingga diambil kesimpulan tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (8/1) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Alasan lainnya adalah sisi kemanusiaan. Polisi memberikan hak Gisel sebagai seorang ibu untuk mengasuh anaknya Gempita. “Anaknya masih 4 tahun lebih, butuh bimbingan dari orang tua. Kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.

Namun, sama seperti teman prianya dalam video mesum tersebut, yakni Michael Yunikobu de Fretes, penyidik mewajibkan Gisel lapor setiap Senin dan Kamis.

“(Memudahkan) kita akan lengkapi berkas perkara yang ada dan olah TKP di Medan,” Yusri menambahkan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi alat bukti dan mempercepat proses hukum kedua pemeran video syur itu supaya segera masuk persidangan. “Jika sudah lengkap kita kirim ke kejaksaan untuk tahap 1. Semoga tidak ada halangan,” kata Yusri.

Gisel diperiksa hampir 10 jam kemarin. Ia keluar ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada pukul 19.00 WIB. Kepada wartawan, ia menyampaikan permintaan maaf telah membuat heboh.

“Saya mohon doanya, mohon dukungannya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya,” ujar janda Gading Marten berusia 30 tahun itu.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali