Godok Program Terobosan, KKP Gunakan Pendekatan Saintifik

Jakarta, Gempita.co- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tiga program terobosan untuk masa kerja 2021-2024. Salah satunya program untuk mendongkrak pendapatan negara bukan pajak dari sub-sektor perikanan tangkap dari yang semula Rp600 miliar menuju Rp12 triliun.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, pihaknya tengah menggodok sejumlah skema yang akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program terobosan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Di antaranya menggunakan sistem konsesi berdasarkan zonasi penangkapan atau menarik PNBP dari hasil produksi, bukan lagi dari perizinan seperti yang berjalan selama ini,” kata Trenggono, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (9/2).

Ia mengatakan, tujuannya bukan sebatas untuk meningkatkan pendapatan negara dari sub-sektor perikanan tangkap tapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem biota laut.

Untuk itu, dia memastikan KKP melibatkan pihak kompeten dan menggunakan pendekatan ilmiah (saintifik) dalam menelurkan kebijakan pendukung pelaksaan program nantinya.

“Pertama kita sedang melakukan satu perhitungan dan mere-engineering dari pada kenelayanan ini. Bersama dengan seluruh eselon I di KKP. Saya minta karena implikasinya panjang. Lalu apakah dibuat satu zonasi, misalnya setiap WPP, atau dua WPP, tiga WPP menjadi satu. Kemudian dihitung potensinya berdasarkan kajian dari Komnasjiskan. Dari situ yang boleh diambil berapa. Ini saintifik pendekatannya,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resmi KKP.

Alasan Trenggono ingin meningkatkan pendapatan negara melalui sub-sektor perikanan tangkap didasari oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pelaku usaha di bidang ini menurutnya harus dapat memberikan kontribusi kepada negara karena sumber daya ikan yang diambil tanpa memelihara.

Pertimbangan lain, kata Trenggono, pendapatan negara dari perikanan tangkap selama ini hanya di kisaran ratusan miliar. Angka tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai ratusan triliun.

Sejalan dengan rencana pelaksanaan program terobosan tersebut, pihaknya akan lebih memperkuat sistem pengawasan di lautan. Baik melalui teknologi maupun secara manual oleh tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Tujuannya untuk memberantas praktik illegal fishing oleh kapal asing sehingga sumber daya laut yang ada benar-benar untuk kesejahteraan nelayan Indonesia. Ini sedang dirancang semua tapi belum jadi keputusan,” katanya.

Mendukung

Komisi IV DPR mendukung upaya strategis Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini bahkan menjadi salah satu hasil kesimpulan rapat yang digelar di Gedung Nusantara I tersebut.

Anggota komisi IV Johan Rosihan bahkan mengaku pernah mendengar skema serupa dari ahli perikanan di Mataram.

“Soal PNBP ini saya tidak ragu. Saya pernah berdiskusi dengan ilmuan perikanan di Mataram. Sama persis dengan hitungan Pak Menteri Rp12 triliun,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi. Program peningkatan pendapatan negara dari sub-sektor perikanan tangkap dinilainya sebagai gagasan cerdas.

“Kemudian (Pak Menteri) membuat kerangka acuan untuk PNBP produksi perikanan dan keluatan. Itukan salah satu gagasan cerdas, tinggal ditindaklanjuti oleh seluruh kelengkapan yang dimilikinya, karena gagasan harus ada perangkat teknis yang melengkapinya,” kata Dedi.

Sementara itu, dua program terobosan KKP 2021-2024 lainnya adalah menggerakkan perikanan budidaya yang didukung oleh Badan Riset Kelautan dan Perikanan untuk keberlangsungan sumber daya laut dan perikanan darat.

Selanjutnya, pembangununan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Seperti Kampung Lobster, Kampung Lele, Kampung Nila, Kampung Kakap, Kampung Rumput Laut, dan lainnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali