Gonjang-ganjing Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Surat Jalan, Bagaimana dengan Indonesia?

Jakarta, Gempita.co – Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dan Menlu Malaysia, Hishammuddin Hussein, sepakat mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 dari masing-masing negara sebagai syarat perjalanan lintas perbatasan mereka, Selasa (23/3).

Channel NewsAsia hari Selasa melaporkan kedua menteri menjalin diskusi konstruktif mengenai vaksinasi nasional di Malaysia dan Singapura yang dipergunakan untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan lintas batas antara kedua negara di kemudian hari.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rincian operasional Pengakuan Resiprokal Sertifikat Vaksin antara Malaysia dan Singapura, termasuk detail ketentuan, protokol kesehatan, dan proses aplikasi untuk masuk dan keluar Malaysia dan Singapura akan diputuskan dan difinalisasi kemudian oleh kedua pihak.

Selain itu, mereka juga memperkuat komitmen untuk melanjutkan program vaksinasi, termasuk bagi orang Malaysia di Singapura dan orang Singapura di Malaysia.

Kedua pihak bersepakat untuk memperkuat kerja sama untuk menstimulasi pemulihan dari dampak pandemi global.

Beberapa negara, seperti Cina sudah menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Tiongkok sudah memperkenalkan sertifikat digital bagi penerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh institusi di negerinya.

Sejak 8 Maret, Cina melonggarkan aturan perjalanan ke luar negeri bagi warganya yang sudah mengantongi sertifikat tersebut. Negara ini juga melonggarkan aturan masuk bagi wisatawan mancanegara yang sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19.

Langkah senada tampaknya mulai dipertimbangkan pemerintah Indonesia, meskipun masih di tingkat wacana.

Wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan pertama kali disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun, menurut Budi, usulan ini menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.

Menurut Budi, para epidemiologis menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini, tapi diterapkan jika masyarakat Indonesia sudah divaksinasi sebanyak 30 persen dari total populasi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan.

Wiku memandang saat ini masih perlu dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu yang telah disuntik. Jika hal itu belum dapat dibuktikan, sertifikat vaksin Covid-19 tidak akan dijadikan syarat pelaku perjalanan. Sebab, dikhawatirkan pelaku perjalanan justru akan menularkan virus selama bepergian.

Sumber: parstoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali