Google dan Facebook Didenda Pemerintah Prancis 226 Juta Dolar AS

Paris, Gempita.co – Dikarenakan menyulitkan penggunanya untuk bisa memilih dengan “mengklik” keluar dari pelacakan online, karena mereka tidak punya pilihan selain harus mengklik dan menerimanya, Prancis mendenda
Google dan Facebook lebih dari 200 juta Euro ($ 226 juta).

Pengawas privasi data CNIL mengatakan, penyelidikannya mendapati bahwa sementara raksasa online AS itu memberi pengguna Prancis satu tombol untuk segera menerima “cookie”, tidak ada cara sederhana bagi mereka untuk menolak, karena “beberapa klik diperlukan untuk menolak semua kuki itu.”

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Cookie atau kuki situs web adalah bagian kode yang digunakan untuk menarget pengguna internet untuk melihat iklan digital dan tujuan lainnya. Pemerintah negara-negara Eropa mempunyai peraturan yang lebih ketat daripada AS, yang mengharuskan situs web meminta izin sebelum bisa melacak aktivitas para pengguna.

Hal itu berarti pengguna menghadapi menu pop-up atau yang muncul ketika mereka mengunjungi situs web baru. Tetapi ada kekhawatiran berkembang bahwa banyak menu itu yang sengaja disusun sehingga membuat bingung dan rumit kalau pengguna tidak mau memberi izin mereka.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali