Google Didenda Pengadilan Perancis Rp 3,8 Triliun, Begini Masalahnya!

Paris, Gempita.co – Google didenda Pengadilan Perancis Terkait gugatan kasus monopoli bisnis periklanan.

Perusahaan teknologi itu dijatuhi sanksi dengan membayar 220 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun. Mereka juga diwajibkan memperbaiki sistem lelang iklannya. Kasus ini merupakan kasus ketiga bagi Google di negara itu dengan akhir gugatan mereka harus membayar denda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Google tidak sendirian. Sejumlah perusahaan teknologi, seperti Amazon dan Facebook, yang menyelenggarakan bisnis iklan berbasis programatik, juga pernah digugat.

Ada yang membayar denda, tetapi ada pula yang akhirnya berdamai. Ada juga prakarsa untuk bekerja sama dengan media yang dalam hal bisnis iklan terpukul paling telak.

Beberapa kalangan mengatakan, keberhasilan gugatan perusahaan media yang menerbitkan berita melawan perusahaan teknologi disebut sebagai kemenangan media.

Mereka juga menyebut sebagai situasi di mana pertempuran baru dimulai. Oleh karena itu, mereka mungkin akan menyiapkan amunisi untuk pertempuran berikutnya.

Sejumlah pakar mengatakan yang dilansir dari AFP melalui Inilah.com, perusahaan teknologi digital tidak bisa lari dari hukum. Hukum ternyata mampu membuat mereka tunduk dan tidak kebal lagi.

Kasus-kasus itu membuat mereka harus memperbaiki kerja agar selaras dengan aturan-aturan di beberapa negara. Mereka juga disarankan segera mematuhi aturan-aturan lokal tempat mereka beroperasi.

Kita tentu mendukung upaya membuat bisnis kian adil dan memenuhi standar legal. Sekian lama mereka beroperasi dan memungut uang dari berbagai tempat tanpa memperhatikan aturan-aturan yang ada.

Fasilitas digital memungkinkan mereka langsung melakukan transaksi tanpa dipantau otoritas yang berwenang. Di sinilah salah satu ketidakadilan yang dirasakan oleh para penerbit media di banyak negara.

Perusahaan media konvensional juga perlu sadar. Sebanyak apa pun gugatan dan kemenangan mereka, secara teknologi kalah dari perusahaan semacam Google, Facebook, dan Amazon. Berbicara teknologi, salah satu keunggulan penggunaannya adalah kemampuan membuat bisnis menjadi efisien.

Dalam konteks perusahaan media, mereka lebih efisien dalam menarget audiens dan menjalankan teknis periklanan. Karena itu, sangat wajar apabila pemasang iklan lebih banyak bersandar kepada mereka dan otomatis pendapatan perusahaan teknologi melonjak tinggi mengalahkan media konvensional.

Teknologi harus diimbangi untuk dilawan dengan teknologi. Perusahaan media mulai melirik pada konten berbayar. Mereka mengembangkan media ke dalam dunia maya dengan membuat konten yang tak lagi gratis.

Di sinilah letak superioritas perusahaan media konvensional yang harus dijaga dan diusahakan agar bisa mendapatkan model bisnis yang baru sehingga bisa mengalirkan pendapatan baru. Orang mau membayar ketika terdapat konten yang menarik.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali