Jakarta, Gempita.co – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi pada 14 September 2020 dengan sejumlah persyaratan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perihal kerumunan yang disebutnya tidak boleh lebih dari 5 orang.
“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan ada 3 Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Anies menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok.
“Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena COVID, kita tidak ingin lebih banyak lagi, kita ingin menjaga keselamatan, kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” ucap Anies.
Sebelumnya Anies mengatakan nantinya perkantoran pemerintah akan dibatasi kapasitasnya sebanyak 25 persen. Hal itu juga berlaku bagi perkantoran swasta.
“Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB,” ujar Anies.
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya disebut Anies aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.