Gubenur DKI: Selain Keluarga, Penumpang Mobil Maksimal Sebaris 2 Orang

ist

Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam PSBB. Kendaraan pribadi nantinya hanya boleh berisi dua orang perbaris kursi.

“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, perbaris kursi,” ujar Anies dalam konferensi persnya, Minggu (13/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, Anies mengatakan pembatasan ini tidak berlaku bila, kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga.

“Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak berdomisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang perbaris,” kata Anies.

Selain itu, Anies juga menyebut adanya pembatasan pada kendaraan umum. Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan.

“Kapasitas dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan dari yang ada sekarang. Lalu pembatasan frekuensi layanan dan armada,” kata Anies.

“Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubung.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali