Gubernur Anies Digugat PPKM, Wakil Ketua DPRD: Salah Alamat!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gempita.co: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik menilai itu hak masyarakat untuk menuntut.

“Yah itu hak masyarakat mau gugat, tapi kan mestinya jelas masalahnya kalau mau menggugat,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Baca juga: Anies Baswedan Digugat ke PTUN Terkait Pemberlakuan PPKM

Meski begitu, Taufik mengaku heran dengan gugatan masyarakat DKI Jakarta terhadap Anies. Dia menilai, selain sukses turunkan COVID-19, PPKM juga sebetulnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“PPKM menurut saya sudah tepat dan terbukti kan menurun soal COVID, kemudian PPKM itu kalau tidak salah yang tetapkan pusat,” ucapnya.

Karena itulah, Taufik menilai gugatan tersebut salah alamat. Dia menyarankan agar masyarakat seharusnya lebih jelas ketika mau mengguggat.

“Yah saya kira begitu (gugatan salah alamat), makanya mesti jelas kalau mau gugat,” tuturnya.

Simak selengkapnya soal Anies digugat ke PTUN.

Sumber: Detik

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali