Serang, Gempita.co – Barisan aksi massa buruh menjebol pengawalan aparat gabungan di kantor Gubernur Banten.
Mereka merangsek hingga masuk kantor gubernur. Bahkan, beberapa pengunjuk rasa sempat bertahan di ruang kerja gubernur dan sebagian mejeng duduk di kursi Gubernur Banten.
Gubernur Wahidin Halim mengecam aksi anarki para buruh. “Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” kata Wahidin, Rabu (22/12).
Wahidin menyesalkan tindakan anarkis disertai merusak fasilitas negara di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). “Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah” ujarnya.
Menyikapi tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), Wahidin menegaskan tetap akan menjalankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada,” katanya.
Diketahui UMP Banten sebesar Rp 2.501.203 atau naik Rp 40 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Sumber: berbagai sumber