Gubernur Kepri Bacakan LKPJ Anggaran 2020 dan Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad, S.E., M.M

Tanjungpinang, Gempita.co – Gubernur Kepuluan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020. Gubernur juga menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui sidang paripurna DPRD Kepri di ruang sidang DPRD Kepri, pada Selasa (30/3) lalu.

Kedua Ranperda itu, yakni tentang Perusahaan Perseroda pembangunan Kepri dan tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri.

LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun 2020 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021.

Sementara, penyusunannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Kepri menyampaikan bahwa realisasi APBD tahun 2020 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan dianggarkan sebesar Rp3,524 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp3,514 triliun lebih, atau mencapai 99,72 persen dari target yang ditetapkan.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,165 triliun lebih, dan dapat terealisasikan sebesar Rp1,195 triliun lebih atau mencapai 102,55 persen dari target.

Adapun dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp2,321 triliun lebih dapat terealisasikan sebesar Rp2,282 triliun lebih atau mencapai 98,30 persen dari target. Sedangkan untuk pendapatan dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp36,410 miliar lebih, dan dapat direalisasikan 100 persen, atau sesuai dengan target.

Selanjutnya, Gubernur juga menyampaikan gambaran tentang belanja tahun anggaran 2020. Di mana telah dianggarkan sebesar Rp3,929 triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp3,855 triliun lebih, atau sebesar 98,11 persen. Belanja tersebut, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp2,043 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,020 triliun lebih atau mencapai 98,88 persen.

Kemudian, belanja langsung dianggarkan sebesar Rp1,885 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp1,834 triliun lebih atau mencapai 97,28 persen.

Untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2020 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya diasumsikan sebesar Rp405,366 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp405,406 miliar lebih atau mencapai lebih dari 100 persen.

“Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, di dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021, indikator kinerja program pembangunan dan program rutin Provinsi Kepulauan Riau yang ditargetkan pada tahun 2020 sebanyak 521 indikator. Dari 521 indikator tersebut, terdapat sebanyak 425 indikator dengan status capaian Sangat Tinggi, selanjutnya 29 indikator berstatus Tinggi, 10 indikator berstatus Sedang, 11 indikator berstatus Rendah dan 46 indikator berstatus Sangat Rendah,” papar Gubernur Ansar Ahmad, saat menyampaikan laporannya.

Dukungan Sangat Kuat dari DPRD

Capaian tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari DPRD Provinsi Kepri yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melakukan refocusing anggaran sebagai dampak adanya pandemi Covid-19.

Ia menerangkan, dalam penyelenggaran tugas pembantuan pada tahun 2020, Provinsi Kepri mendapatkan alokasi anggaran untuk bidang pertanian dan pekerjaan umum. Jumlah tugas pembantuan yang diterima Provinsi Kepri sebesar Rp19,330 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp18,121 miliar lebih atau 93,74 persen.

Selain melaporkan LKPJ tahun 2020, Gubernur juga menyampaikan Ranperda Perseroda PT. Pembangun Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri.

Hal ini sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’. Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.(adv/yus)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali