Gubernur Ridwan Kamil: PSBB Proporsional Jabar Diperpanjang hingga Akhir Mei 2021

Bandung Gempita.co- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

Jika sebelumnya PSBB Proporsional di Jabar berakhir 17 Mei lalu, kini diperpanjang hingga hingga 31 Mei 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin, 17 Mei 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19,” kata Daud. di Bandung, Minggu (23/5/2021).

Daud menekankan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung.

Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

“Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi,” ujarnya.

Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, Daud meyakini pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan.

Daud meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali