Gempita.co – Kesepakatan soal pengamanan Pemilu 2024 telah ditandatangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Polri sejak tahun lalu.
“Dalam UU Pemilu, amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi,” ujar Ketua KPU Gasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11).
Pengamanan tersebut, ia menambahkan, menyangkut pengamanan personel, logistik, hingga lingkungan kantor KPU. Termasuk, proses produksi, distribusi hingga penjagaan gudang logistik.
Hasyim menjelaskan pengamanan kantor KPU pusat maupun daerah maupun gudang logistik pemilu salah satunya dengan pemasangan CCTV.
“Hal tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dengan Kapolri pada 29 Desember 2022 yang lalu,” kata Hasyim.