Gempita.co – Gudang berisi rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal mencapai 80.000 batang di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar digrebek polisi.
“Penggerebekan ini diawali dari informasi masyarakat dimana ada sebuah gudang yang menyimpan rokok ilegal bermerek Mango Top Class. Informasi itu kemudian langsung kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai Blitar,” tutur Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada Rabu lalu, dikutip Antaranews.
Sementara Abien Prastowidodo, Kepala Bea Cukai Blitar mengatakan, ada 5 karton barang hasil cukai tembakau tanpa pita cukai yang diamankan dengan total 80.000 batang. Dari jumlah tersebut perkiraan nilai barang sebesar Rp40 juta dengan kerugian negara mencapai Rp53 juta.
“Jadi kami mengamankan 5 karton barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai merk Mango Top Class dengan jumlah total 80 ribu batang rokok ilegal,” ujar Abien.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Blitar dan Bea cukai.