Gunakan Drone Memata-matai Demonstran, Polisi Prancis Kena Denda

Paris, Gempita.co – Polisi di Paris dilarang menggunakan drone untuk memantau demonstrasi dan pertemuan di jalan umum.

Demikian keputusan Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa (22/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dewan Negara juga memerintahkan pemerintah untuk membayar sebesar 3.000 euro (USD 3.648) kepada La Quadrature du Net (LQDN), sebuah kelompok advokasi yang mempromosikan hak-hak digital, yang telah mengajukan pengaduan terhadap pelanggaran privasi oleh polisi Paris yang terus menerbangkan drone untuk memata-matai mereka.

Pada bulan Mei, pengadilan administratif mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan drone sehubungan dengan aturan keamanan yang berlaku selama pembatasan wilayah akibat virus korona, dengan mengatakan hal itu “pelanggaran hak privasi yang serius dan melanggar hukum.”

LQDN berpendapat setelah terjadi protes oleh gerakan Rompi Kuning, markas besar polisi Paris menyiapkan sistem pengawasan untuk memantau demonstrasi berskala besar di jalan umum dengan mengambil data pribadi secara langsung melalui video dengan menggunakan drone.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran pengambilan, perekaman, dan pengiriman gambar oleh polisi untuk tujuan administratif adalah ilegal dan melanggar hak privasi dan kebebasan masyarakat.

Dalam putusan terbaru, Dewan Negara memerintahkan polisi untuk menghentikan penggunaan drone untuk memproses data pribadi, karena akan menyebabkan terjadi “pengawasan yang kontroversial dan melanggar kebebasan berdemonstrasi”.

Polisi beralasan berpegang pada perintah eksekutif tahun 2015 yang memungkinkan penyebaran kamera terbang tanpa batasan “jika kondisi dan persyaratan membutuhkannya.”

RUU tentang Keamanan Global yang diadopsi oleh Majelis Nasional pada bulan November berupaya mengatur penggunaan drone pengintai oleh polisi.

Pekan lalu, Komisi Hak Asasi Manusia Dewan Eropa telah mempertanyakan langkah-langkah pengawasan yang diusulkan dalam RUU tersebut melalui kamera tubuh yang dikenakan oleh personel keamanan, kamera udara atau drone dan mengakses rekaman CCTV di ruang publik dan pribadi dianggap sebagai strategi kerja yang melanggar standar internasional tentang perlindungan privasi, data pribadi, dan kebebasan berkumpul secara damai.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali