Guru Besar Ilmu Komunikasi: Wartawan Harus Miliki Standar Kompetensi

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pentingnya wartawan memiliki standar kompetensi. Untuk mencapai standar kompetensi tersebut, seorang jurnalis harus mengikuti uji kompetensi yang diverifikasi oleh Dewan Pers.

Kompetensi ini meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Prof. Dr. Rajab Ritonga, Ph.D, saat menyampaikan pandangan pada penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta angkatan ke 45, di kantor PWI Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ini soal legitimasi. Pola kerjanya 5W 1H. Piramida terbalik. Tetapi kompetensi tidak bisa terbalik, piramidanya harus utuh. Dasarnya keterampilan bisa melakukan riset. Di level tengah, dia harus punya pengetahuan, senang membaca, rasa ingin tahunya tinggi. Paling tinggi lagi kesadaran etika, hukum dan jejaring. Semua ini yang disatupadukan jadi piramida,” papar Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo Jakarta itu.

UKW

Rajab yang pernah menjabat Direktur SDM Kantor Berita Antara menerangkan, sudah setahun ini diberlakukan aturan baru syarat berjenjang UKW. Mulai 2019 ditutup pintu percepatan, tidak boleh lagi lompat.

“Jadi syaratnya harus jenjang Muda dulu. Kalau lulus, lanjut jenjang Madya. 2 tahun berikutnya lanjut ke jenjang Utama,” terangnya.

Kedepan, tegasnya, ada wacana Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga akan mengeluarkan sertifikasi untuk wartawan.

“Nanti logonya Garuda Pancasila. Kalau sertifikat UKW kan masih standar nasional, Dewan Pers. Logo juga Dewan Pers. Jadi dengan adanya sertifikat BNSP ini, wartawan bisa bekerja di luar negeri. Tapi ini masih wacana,” ungkapnya.

Pos terkait