Gempita.co – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan PNS dilakukan H-10 Lebaran 2022.
“Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konfersi pers melalui kanal Youtube, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan Surat Penerbitan Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022.
“Nanti setelah itu dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menkeu kembali menegaskan, jika ada keterlambatan pembayaran THR setelah Idul Fitri maka dipastikan ada kesalahan teknis pencairan.
“Jika ada keterlambatan pencairan THR itu memang masalah teknis, diusahakan pencairan THR sebelum Idul Fitri,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemberian THR pada tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), PNS dan Pensiunan.
Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.