Hadeuh..Tyas Mirasih Tak Hadir di Persidangan Gugatan Cerai

Tyas Mirasih
IG Tyas Mirasih

Gempita.co- Tyas Mirasih tak hadir pada sidang perdana perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tyas juga tak mengutus seorang kuasa hukum untuk mewakilinya.

Hal itu dijelaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui, Senin (16/8/2021). Taslimah juga menuturkan Tyas Mirasih sebagai termohon diwajibkan hadir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu dilontarkan Taslimah karena agenda sidang perdananya adalah perdamaian. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan berusaha mempertemukan Tyas Mirasih dengan pihak penggugat, Raiden Soedjono sebagai suami.

“Setiap perkara perdata perceraian misalnya atau lainnya juga kasus gugatan para pihak wajib hadir sebenarnya,” ujar Taslimah.

“Wajib hadir karena akan dinasihati, akan didamaikan, dan pihak termohon harus hadir,” lanjutnya.

Jika memang Tyas Mirasih tak dapat hadir, setidaknya ia mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang. Hal ituagar Tyas Mirasih bisa memberikan pembelaan.

“Kalau termohon tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya, kan tidak membela haknya,” jelas Taslimah lagi.

Disebut Taslimah, jika memang Tyas Mirasih tidak dapat hadir dalam sidang, seharusnya dapat mengirimkan surat ketidakhadiran. Hal itu guna memberikan alasan pada pihak pengadilan.

Adapun beberapa kategori yang dijelaskan Taslimah untuk tergugat dan penggugat yang dapat dimaklumi ketidakhadirannya dalam sidang.

“Kalau sekalipun tidak hadir harus ada alasannya, kalau kesehatannya tidak dapat hadir, atau di luar negeri, diluar kemampuan, atau menjalankan tugas negara. Dari keempat kategori itu masuk atau nggak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taslimah membahas kemungkinan jika Tyas Mirasih tidak menghadiri sidang berturut-turut.

Dalam hal itu pihak majelis hakim akan kembali membaca isi gugatan dari penggugat, Raiden Seodjono. Lalu majelis hakim memiliki sikap untuk menentukan sidang gugatan cerai itu.

“Kalau sidang tidak dihadiri termohon, yang jelas principal wajib hadir. Kalau termohon tidak hadir, majelis hakim akan membaca gugatannya. Nanti majelis hakim punya sikap,” tutur Taslimah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali