Hak Jawab dan Koreksi dari Ahli Waris Alm Luceria Pangaribuan Soal Pemberitaan

IMB
Bangunan yang diduga tanpa IMB di Jalan Taman Malaka Utara VI, RT 012 RW.009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Foto:istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Sehubungan dengan pemberitaan di Gempita.co, pada Jumat, 15 Juli 2022, dengan judul “Darmon Sipahutar Minta Sudin Citata Jaktim Bongkar Bangunan Tak Berizin di Lahan Milik Kliennya”, Albert P.H Simamora, S.H., M.H., dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H., selaku ahli waris dari Alm Luceria Pangaribuan, menyampaikan hak jawab dan koreksi atas berita tersebut.

Berikut isi surat hak jawab dan koreksi selengkapnya dari Albert P.H Simamora, S.H., M.H., dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H., kepada Pemimpin Redaksi Gempita.co yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (20/7/2022):

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan di Gempita, pada tanggal 15 Juli 2022, dengan judul “Darmon Sipahutar Minta Sudin Citata Jaktim Bongkar Bangunan Tak Berizin di Lahan Milik Kliennya”, bersama ini kami, Albert P.H Simamora, S.H., M.H., dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H., selaku ahli waris dari Alm. Luceria Pangaribuan, hendak memberikan hak jawab dan koreksi atas berita tersebut, sebagai berikut:

1. Darmon Sipahutar, Kuasa Hukum Purwono Saputro, TELAH MEMBUAT DAN MENYEBARKAN BERITA BOHONG.

2. Bahwa Purwono Saputro sejak tahun 2001 ‘mengaku-ngaku” atau mengklaim tanah milik Luceria Pangaribuan sebagai miliknya, sebagaimana terbukti dari Gugatan Perkara No.78/Pdt.G/2001/ PN.Jkt.Tim antara Purwono Saputro sebagai Penggugat melawan Luceria Pangaribuan sebagai Tergugat, Atas Gugatan ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI:
-Menerima eksepsi tergugat

DALAM POKOK PERKARA:
-Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
-Membebankan biaya perkara yang jumlahnya diperkitakan Rp. 467.000 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dibebankan kepada penggugat.

ARTINYA, Perkara Perdata ini dimenangkan oleh Luceria Pangaribuan (in casu Tergugat).

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima adalah sebagai berikut.

Menimbang, bahwa putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1997 tanggal 21 Agustus 1079 yang menyatakan batas-batas tanah sengketa tidak jelas maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas secara lengkap menyeluruh baik dan tergugat/penggugat keterangan saksi/pemeriksaan yang ada di lapangan dihubungkan tertentu maka Majelis Hakim berpendapat.

BAHWA BATAS-BATAS TANAH SENGKETA DALAM SURAT GUGATAN PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAAN ATAU TIDAK JELAS.

3. Bahwa kemudian, pada tanggal 4 Maret 2016, kami selaku ahli waris Alm. Luceria Pangaribuan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 3408/Malaka Sari tertanggal 8 Februari 2001 atas nama Pemegang Hak Purwono Saputro karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 78/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Tim yang sudah berketentuan hukum tetap.

4. Bahwa atas permohonan kami tersebut diatas, pada tanggal 19 Oktober 2016 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 56/HM/BPN.31-BTL/2016.

Tentang:

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.3408/MALAKA SARI ATAS NAMA PURWONO SAPUTRO ATAS TANAH SELUAS 353 M2 TERLETAK DI JALAN TAMAN MALAKA UTARA VI BLOK D21, RT. 016. RW 08, KELUBAHAN MALAKA SARI, KECAMATAN DUREN SAWIT. KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM SENGKETA ANTARA LUCERIA PANGARIBUAN DENGAN PURWONO SAPUTRO.

5. Bahwa tidak terima dengan pembatalan sertifikatnya, Purwono Saputro mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Tergugat dan Albert P. H Simamora, S.H, serta Yuana Berliyanty, SH, M.H. sebagai Tergugat II Intervensi

6. Bahwa Perkara PTUN inipun dimenangkan oleh ahli waris Alm. Loceria Pangaribuan (in casu Tergugat II Intervensi) dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan demikian, tanah yang telah dimiliki oleh Luceria Panganibuan sejak tahun 1988 berikut bangunan di atasnya adalah jelas milik Luceria Pangaribuan (saat ini menjadi milik ahli warisnya). Berikut ini amar Putusan Perkara PTUN dari tingkat pertama sampai dengan Peninjauan Kembali

a. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 9/G/2017/PTUN-JKT tertanggal 28 Februari 2017:

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI:
– Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi
absolut:

DALAM POKOK PERKARA:
– Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
– Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 253,500,- (dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

b. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha 135/B/2017/PT.TUN.JKT, tertanggal 18 Juli 2017:

MENGADILI:

– Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 9/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 28 Februari 2017:
-Menghukum Penggugat atau Pembanding membayar biaya perkara.

c. Putusan Majelis Hakim Kasasi No: 76K/TUN/2018, tertanggal 27 Februari 2018

MENGADILI:

– Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PURWONO SAPUTRO – Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara.

d. Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No: 47PK/TUN/2019, tertanggal 201 Mei 2019:

MENGADILI:

– Menolak permohonan peninjauan kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali PURWONO SAPUTRO. – Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembar sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelas pernyataan Darmon Sipahutar yang menyatakan: “Mendirikan bangunan di atas tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum seperti halnya Albert Simamora dan Yuana Berliyanty, yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, dan tanpa izin dari orang yang berhak atas tanah tersebut adalah TIDAK BENAR dan merupakan berita BOHONG.

Demikian Hak Jawab dan Koreksi atas berita ini kami sampaikan, kiranya Redaksi Gempita memperhatikannya, terima kasih.

Demikian hak jawab dan koreksi yang disampaikan redaksi Gempita.co sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali