Hakim Georgia dan Michigan Menolak Gugatan Pilpres Trump

2020. Grand Rapids, Michigan. USA. President Donald Trump’s last rally before the 2020 Election on November 3, 2020. Grand Rapids was also the site of his final rally in the 2016 election.

Gempita.co – Gugatan Donald Trump terkait proses penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2020 di negara bagian Michigan dan Georgia, ditolak hakim setempat.

“Saya tidak menemukan dasar yang menyatakan kasus ini akan sukses (jika dilanjutkan di persidangan),” kata Hakim Cynthia Stephens di Michigan, dikutip Channel News Asia, Jumat (6/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tim kampanye Trump pada Rabu (4/11) kemarin mengumumkan gugatan untuk menghentikan penghitungan suara di Michigan dan Pennsylvania.

Mereka mengklaim surat suara di sana tercampur dengan surat suara yang terlambat datang ke Georgia. Diduga ada 53 surat suara yang tidak sampai ke Kabupaten Chatham.

Anggota dewan penyelenggara pilpres di wilayah Savannah, Georgia, bersaksi di persidangan bahwa surat suara di sana datang tepat waktu. Akhirnya, gugatan tersebut ditolak.

Juru bicara tim kampanye Trump tidak memberikan komentar terkait putusan hakim menolak dua gugatan mereka di Georgia dan Michigan.

Sedangkan di Pennsylvania, tim kampanye Trump memenangkan putusan banding untuk melibatkan pihak partai dan pengamat pemilu dalam mengawasi penghitungan suara di Philadelphia.

Namun, langkah tersebut tidak menghentikan penghitungan suara yang sampai sekarang masih berlangsung.

Sejumlah ahli hukum menilai upaya Trump mencapai keinginannya lewat jalur hukum sulit tercapai. Beberapa politisi Partai Republik mengisyaratkan tak setuju dengan klaim Trump akan kecurangan pada pilpres.

“Yang menjadi masalah dari melontarkan tuduhan yang tidak berdasar adalah hal itu merusak kepercayaan terhadap demokrasi,” kata anggota kongres Michigan dari Partai Republik, Adam Kinzinger, kepada CNN.

Selain tiga negara bagian tersebut, Trump juga melayangkan gugatan ke Nevada. Dengan harapan serupa, ingin penghitungan suara di sana dihentikan.

Sejumlah media AS masih melakukan penghitungan suara. Mengutip The Guardianpukul 09.56 WIB, capres dari Partai Demokrat, Joe Biden, masih unggul dengan 49,4 persen dan Trump dengan 48,5 persen.

Juru bicara tim kampanye Trump, Jason Miller, mengatakan pihaknya bakal mengerahkan upaya hukum untuk membuka akses ke tempat penghitungan suara.

“Kami benar-benar akan melalui setiap (proses) pemungutan suara (di Nevada),” ujarnya.

Penasihat senior pada tim kampanye Biden, Bob Bauer menilai gugatan pihak lawannya tak berarti dan hanya membingungkan publik.

“Gugatan ini tidak punya tujuan lain selain membingungkan publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dan untuk mendukung klaim mereka yang aneh,” katanya kepada wartawan.

Menurut penghitungan suara sementara yang dilakukan media AS (Associated Pressdan Fox News), Biden masih unggul dengan 264 suara elektoral. Meninggalkan Trump yang mendapatkan 214 suara elektoral.

Sedangkan penghitungan CNN dan The New York Times sedikit berbeda karena belum merampungkan penghitungan di Arizona, yakni Biden 253 dan Trump 214.

Klaim kemenangan Biden di Arizona dikabarkan membuat Trump naik pitam. Seiring melebarnya selisih suara elektoral keduanya, Trump mengklaim kemenangan dan menuding kecurangan penghitungan suara dari Gedung Putih pada Rabu dini hari.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali