Gempita.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permintaan pihak Ferdy Sambo untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dan Saguling.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membongkar fokus pemeriksaan dua TKP yang dijadwalkan, Rabu (4/1/2023) siang.
Menurut dia, kunjungan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa di rumah Saguling bakal memeriksa DVR CCTV di lokasi tersebut.
“DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” ujar Arman seusai dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Fokus kedua, kata Arman, pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan para terdakwa seusai tiba dari Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait kesaksian para terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bersama kliennya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Ketika rombongan Putri Candrawathi bersama ART, KM, RE dan RR Magelang tiba di rumah Saguling, klien kami Fery Sambo berada di rumah ruang kerja lantai 2 tidak melihat RE dan KM naik turun tangga maupun aktivitas keluar atau masuk lift,” jelasnya.