Meulaboh, Gempita.co – Tujuh terdakwa penyelundup 1,2 ton sabu, salah satunya adalah warga negara Nigeria Okonkwo Nonso Kingsley, Kamis (6/1/2022) divonis hukuman mati oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.
Kemudian tiga terdakwa lainnya anggota komplotan itu diganjar 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang berlangsung secara virtual dan dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar. Para terdakwa mengikuti sidang dari tiga lapas terpisah, yakni di Aceh, Bandung, dan Nusakambangan di Cilacap.
Hakim dalan pertimbangannya mengatakan, para terdakwa berperan aktif dan terlibat langsung dalam upaya pemufakatan jahat penyelundupan 1,2 juta ton sabu melalui jalur laut. Barang haram tersebut tiba di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada April 2021. Sebanyak 1.162 plastik sabu disimpan dalam kotak fiber ukuran besar.
Hakim menyatakan tidak terdapat hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa selama proses persidangan.
Di ruang sidang terlihat hadir beberapa orang keluarga terdakwa yang berasal dari kabupaten Aceh Barat.
Dari sepuluh terdakwa, sembilan orang di antaranya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari. “Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin langsung menyatakan banding,” kata Juru bicara PN Meulaboh M Irsyad Fuadi dalam keterangan tertulis Yang dikutip Publicanews, Jumat (7/1) pagi.