Hakim PN Jakpus Adili Lima Terdakwa Korupsi BTN Pekan Depan

GEMPITA.CO-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan segera mengadili kelima terdakwa perkara dugaan korupsi Bank BTN, Senin (22/3).

“Benar, kelima terdakwa akan disidang hari Senin,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/3).

Menurutnya, kelimanya akan didakwa secara terpisah (Splitz). Namun, belum disebutkan secara detil teknis persidangannya seperti apa. “Rencananya seperti itu (Splitz), namun teknisnya bagaimana belum monitor, saya masih pendidikan di Bandung,” ujar Bambang.

Rencananya, persidangan akan dipimpin Ketua majelis hakim Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier. Sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc. Untuk Ketua Majelis hakim akan diputar dari hakim karier tersebut.

Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan gratifikasi atau suap dalam pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property tahun 2013-2015.

Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali