Jakarta, Gempita.co – Lantaran dua hakim, yakni ketua majelis dan hakim anggota, terpapar Corona (Covid19), sidang vonis Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju alias Robin ditunda.
“Rencana kita hari ini (putusan), tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari, sepertinya terpapar Covid-19,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022), dikutip Dari Detik.com.
Fahzal pun mengatakan sidang putusan Azis ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (17/2/2022). Dia berharap sidang selanjutnya semua sehat.”Jelas informasinya bahwasanya ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” ia menegaskan.
Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.