Hambali Kasus Bom Bali Mulai Disidangkan, Menunggu Selama 17 Tahun

Pentagon, Gempita.co – Pentagon pada Kamis (21/1) mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer bagi tiga orang yang diduga terlibat pengeboman mematikan di Indonesia, pada 2002 dan 2003. Ketiganya ditahan di pangkalan AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Seorang pejabat senior hukum militer menyetujui sejumlah tuntutan yang tidak diancam hukuman mati, yaitu konspirasi, pembunuhan, dan terorisme terhadap ketiga tersangka tersebut.

Ketiganya telah ditahan oleh pemerintah AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pengeboman klub malam di Bali pada 2002 dan setahun kemudian pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta.

Kurang lebih 17 tahun setelah peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika Serikat (AS) menetapkan Hambali sebagai tersangka.

Hambali yang berasal dari Jamaah Islamiyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa Bom Bali (2002) dan Bom Marriot (2003).

Hambali alias Ridwan Isamudin lahir di Cianjur, 4 April 1964, anak kedua dari 12 bersaudara. Ia ditangkap oleh tentara AS pada 2003.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali