Hamil Diluar Nikah, Ibu Berusia 16 Tahun Buang Bayi ke Selokan hingga Tewas

Gempita.co- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Aceh berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah bayi yang diduga baru dilahirkan di dalam selokan di Desa Umah Kecamatan Timang Gajah Jumat (7/1/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polres Bener Meriah, Aceh, Iptu Bustani mengatakan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh seorang remaja wanita berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Alhamdulillah kasus itu sudah ada titik terang. Untuk tersangka adalah remaja di bawah umur,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus penemuan mayat bayi laki-laki tersebut menggegerkan warga sekitar lantaran ditemukan dalam keadaan bengkak dan mulai membusuk. “Ia tega membuang bayi tersebut karena panik dan takut membuat malu keluarga karena telah hamil di luar nikah,” ujar Iptu Bustani.

Kepada polisi pelaku mengaku, bayi tersebut dibuang sesaat setelah dilahirkan. Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Kemudian membawa dan membuangnya ke selokan yang tak jauh dari rumahnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali