Hanya 54,9 Persen Masyarakat Bersedia Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Burhanuddin Muhtadi

Jakarta, Gempita.co – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 41 persen masyarakat enggan Divaksin Covid-19.

Sedangkan warga yang bersedia divaksin mencapai 54,9 persen. Survei itu dilakukan terhadap 1.200 responden pada 1-3 Februari 2021 dengan toleransi kesalahan kurang lebih sekitar 2,9 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan survei tersebut menunjukkan publikasi pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo pada Januari lalu tidak berdampak pada kesediaan warga untuk mau divaksin.

“Survei kami di bulan Desember yang tidak bersedia atau sangat tidak bersedia 43 persen. Jadi turun hanya dua persen, efek Presiden Jokowi ada, tapi hanya menurunkan dua persen,” jelas Burhanuddin dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/2).

Burhanuddin menambahkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan responden tidak mau divaksin adalah adanya faktor keraguan terhadap efektivitas vaksin, faktor merasa sehat atau tidak membutuhkan dan juga faktor keuangan jika ternyata vaksin berbayar.

Masalah harus membayar vaksin ini juga muncul pada 54,9 persen warga yang bersedia divaksin. Mereka tidak lantas bersedia divaksin jika harus membayar sehingga jumlah warga yang tidak bersedia divaksin bisa bertambah karena alasan tersebut.

Burhanuddin menuturkan hasil survei juga menunjukkan mayoritas warga menerima vaksin jika telah dinyatakan halal (81,9 persen). Selain itu, kelompok agama Islam lebih resisten terhadap vaksinasi COVID-19.

“Buat mereka itu halal itu penting, karena itu Wakil Presiden sebagai mantan petinggi MUI (Majelis Ulama Indonesia -red) dan MUI itu harus ikut sosialisasi,” tambahnya.

Burhanuddin menyarankan pihak berwenang turut meyakinkan publik untuk mensukseskan program vaksinasi virus corona, mulai dari efektivitas vaksin, status halal, hingga vaksin yang gratis atau tidak berbayar.

Sumber: VoA

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali