Harga Fortuner dan Pajero Bisa Rp 300 Juta-an Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar, jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.

Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.

Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car hingga SUV.

Untuk para pencinta mobil SUV medium tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.

Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.

Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen.

Untuk harga resmi seperti dikutip dari website resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).

Toyota

Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000

Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000

Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000

Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000

Mitsubishi

Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000

Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000

Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000

Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali