Jakarta, Gempita.co – Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar, jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen.
Untuk harga resmi seperti dikutip dari website resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Toyota
Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000
Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000
Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000
Mitsubishi
Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000
Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000
Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000
Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000