Harga Mobil Mewah Rontok, Dampak PPnBM Skema Baru

Jakarta, Gempita – Pemberlakuan skema baru perhitungan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi kendaraan yang berlaku efektif 16 Oktober 2021 lalu, berdampak ada mobil yang mengalami kenaikan harga, namun juga tidak sedikit yang justru harganya turun.

Salah satu mobil yang mengalami penurunan harga paling tajam adalah Toyota Alphard.  Alphard 3.5 Q A/T, dari semula Rp 1.990.450.000 turun Rp 446,9 juta menjadi Rp 1.543.550.000.

Selain itu juga model GR Supra dari Toyota. Supra ini merupakan supercar Toyota dengan mesin 2.988 cc. Toyota Supra 3.0 L A/T semula memiliki banderol Rp 2.211.320.000. Namun, setelah keluarnya aturan PPnBM baru mengenai regulasi, kini turun menjadi Rp 2.013.820.000, atau selisihnya ada penurunan harga Rp 197.500.000.

Spesifikasi mesin Toyota Supra hanya memiliki satu tipe, yakni GR. Mobil ini menggunakan Twin-scroll Turbocharger dalam mesin 6 silinder segaris. Lebih tepatnya, tipe mesin GR Supra memiliki tenaga maksimum 387 ps dengan 5.800-6.500 RPM. Semuanya didukung oleh 8 Speed A/T Transmission.

Dilansir dari Auto 2000, Mesin Toyota GR Supra dibuat berbeda, yakni diposisikan sejauh mungkin ke belakang untuk meningkatkan pengalaman berkendara. Maksud lain dari penempatan mesin lebih ke belakang juga demi mendapatkan optimalisasi pusat gravitasi untuk distribusi bobot depan belakang menjadi 50:50.

Skema Baru

Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Dengan demikian ada kemungkinan tetap terjadi kemungkinan kenaikan dan penurunan harga yang berbeda dari tiap model.

Sumber: CNBC

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali