Hari Anak Nasional: 1.020 Anak Dapat Remisi dari Kemenkumham

Jakarta, Gempita.co – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN),23Juli 2021,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak. Di mana, terdapat 1.001 anak yang mendapat remisi I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard melalui keterangan resminya, Jumat (23/7/2021).

Menurut Reynhard, dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 diantaranya mendapat remisi satu bulan. Sedangkan 129 anak mendapat remisi dua bulan. Sementara 116 anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima lainnya mendapat remisi 5 bulan.

Kemudian, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 diantaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi 3 bulan. Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah. Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak. Serta Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ucap Reynhard dikutip RRI.co.id.

Reynhard berpesan kepada anak-anak di seluruh LPKA, khususnya penerima remisi golongan II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini, terdapat 1.864 nak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali