Hari Ini Bantuan Subsdi Gaji Cair Lagi, Ayo Buruan Cek ATM!

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah pekerja di bawah Rp5 juta termin kedua untuk tahap II. Penyaluran diberikan kepada 2,71 juta pekerja.

“Alhamdululillah hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin pertama lalu,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (13/11/2020). Dengan tambahan penyaluran ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji pekerja kepada 4,89 juta pekerja pada termin kedua. Total dana yang disalurkan dalam menyalurkan BLT pekerja hingga tahap II termin kedua ini sebesar Rp5,8 triliun.

Bacaan Lainnya

Ida menyatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran BLT termin kedua. Ia juga sekaligus membantah pemerintah menunda penyaluran BLT pekerja. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan tahap II,” kata Ida.

Pemerintah juga mengevaluasi setelah penyaluran BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta termin pertama selesai dikucurkan. Evaluasi ini dilakukan antar lembaga, seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BUMN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemnaker juga selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan,” tutur Ida. BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah salah satu program perlindungan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19. BLT ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, seperti warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta pekerja.
Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta. Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua gelombang yang masing-masing diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Pos terkait