Jakarta, Gempita.co-Dua anak buah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutkan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah asisten bidang media Menko Marves Singgih Widiyastono Singgih Widyastono dan staf media internal Menko Marves Adi Damar Kusumo. Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah.
Pantauan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Haris dan Fatia hadir dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari ini.
Pada sidang sebelumnya, Luhut telah memberikan keterangan sebagai saksi. Pada perkara ini, JPU dalam dakwaannya menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.