Hari Ini Polri Kembali Periksa bos Al Zaytun Panji Gumilang

Jakarta, Gempita.co- Bos Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan akan diperiksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hari ini Selasa (1/8/2023).

Agenda pemeriksaan hari ini pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB. “Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB,” kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus penistaan agama penyidikan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali