Gempita.co-Hari ini, Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.
Berbeda dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator atau terdakwa yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan dengan statusnya tersebut. “Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” ujar Hasto, Senin (16/1/2023).