Hari ini Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Disidang di PN Jakpus

ilustrasi

GEMPITA.CO-Dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 24 Februari 2021. Keduanya adalah Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar M.

“Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021. Kedua orang tersebut diduga menjadi pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Para terdakwa kasus bansos Covid-19 itu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali