Gempita.co – Enam perwira Divisi Propam Polri ditetapkan Tim Khusus Polri sebagai tersangka kasus menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keenam perwira tinggi ke bawah hingga Kompol itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa mulai hari ini,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Salah satu petinggi yang menjadi tersangka adalah dalang pembunuhan Yosua, Irjen Ferdy Sambo. “FS kan juga bagian dari obstruction of justice, yaitu menyuruh, memerintah,” Agung menenjelaskan.
Agung mengatakan sidang kode etik telah dimulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Hari ini telah dilakukan sidang etik untuk Kompol Chuk Putranto yang menjabat PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sidang etik para tersangka digelar di Divpropam Polri.
Keenam perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.