Gempita.co-Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan putusan vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Kamis, 23 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Selain Hendra, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang putusan perkara tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut agar Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Arif dituntut dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Yosua.