Hari Keempat PPKM Darurat, Polsek Pademangan Kembali Sekat Dua Lokasi

Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan melakukan penyekatan di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).

Penyekatan dilakukan dua lokasi yakni di Jl. Raya Benyamin Sueb Kel.Pademangan Timur yang dipimpin Padal Ipda Sukardi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lokasi kedua di Jl.Gunung Sahari Kel.Pademangan Barat dengan Padal Iptu Siallagan.

Petugas yang diturunkan dari Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 18 personel dan Polsek Pademangan 14 personel.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, penyekatan pada saat PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat yang bertujuan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

“PPKM Darurat dimulai dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 202. Giat dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat,” ujar Panji.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali