Hari Ketujuh PPKM: Jabodetabek Mobilitas Masih Tinggi !

Jakarta, Gempita.co – Mobilitas ataupun pergerakan warga khususnya di kawasan Jabodetabek alias aglomerasi masih cukup tinggi, tujuh hari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, bahwa angka penurunan mobilitas masih berada di kisaran 24 persen. Menurutnya, mobilitas itu didominasi oleh kendaraan roda dua terutama yang menuju ke Jakarta dan di dalam kotanya sendiri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“(Mobilitas) ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang, dari dan menuju ibu kota,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait ‘Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat’, Jakarta, Jumat (9/7/2021), dikutip RRI.co.id.

Sementara untuk mobilitas di Jakarta tepatnya di pusat kota, Istiono menyampaikan, bahwa angkanya sudah sangat menurun. Akan tetapi untuk wilayah penyangga seperti Depok dan Tangerang, lanjut Istiono, masih ada beberapa titik yang masuk kategori merah atau masih tinggi mobilitasnya.

“Ini perlu ditingkatkan lagi (pengawasannya). Misalnya Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo, terutama angkutan pribadi dimana roda dua yang paling banyak bergerak, diharapkan dengan adanya aturan-aturan tambahan akan lebih memperketat lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Istiono pun menyambut baik diterbitkannya revisi dua Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretapian di masa PPKM Darurat ini.

Istiono menegaskan, bahwa pihaknya akan siap menjalankan kedua SE tersebut secara maksimal. Menurutnya, SE itu akan memudahkan petugas dalam melakukan penyekatan. “Kami akan lebih mudah memilah dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar-balikkan, (SE) ini lebih jelas dan lebih tegas lagi,” katanya.

Sekadar informasi, SE yang direvisi yaitu SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.

Selain itu, SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.

SE Nomor 49 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 6, yaitu perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian, perjalanan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan SE 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 yang isinya kurang lebih sama dengan SE Nomor 49.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali